DPRD Aceh Tenggara Desak Mendagri Tunda Pelantikan Bupati

DPRD Aceh Tenggara Desak Mendagri Tunda Pelantikan Bupati

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2007 12:01 WIB
Jakarta - DPRD Aceh Tenggara meminta Mendagri Mardiyanto menunda pelantikan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara. Pelantikan dijadwalkan 1 September 2007.Penundaan pelantikan harus dilakukan sampai persoalan hukum penerbitan SK Mendagri selesai. SK tersebut dinilai DPRD cacat prosedur."Kami minta pada Pak Mendagri untuk menunda pelantikan besok hingga proses hukumnya selesai," ujar Ketua DPRD Umaruddin Desky dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2007). Umar menyayangkan Gubernur NAD Irwandi Yusuf yang bersikukuh tetap melantik Hassanudin dan Syamsul Bahri sebagai bupati dan wakil bupati sesuai ketetapan Mendagri. Padahal pasangan itu kalah dalam pilkada."Saya heran kenapa Pak Irwandi bersikukuh melantik mereka, ada apa ini?" tanyanya.Umar juga menegaskan menolak mempersiapkan tempat, undangan, dan menggelar rapat paripurna pelantikan bupati dan wakil bupati. Mereka juga tidak bertanggung jawab secara hukum terhadap pelantikan tersebut apabila tetap dilaksanakan 1 September.Dia juga meminta Mendagri meninjau ulang SK 131.11-347 Tahun 2007 dan SK 132.11-348 tahun 2007.Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan SK yang mengangkat Hassanudin dan Syamsul Bahri sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara periode 2007-2012. Padahal pilkada yang digelar Desember 2006 dimenangkan pasangan Armen Desky dan Salim Fakhri. Kemenangan pasangan ini ditetapkan Komisi Independen Pemilu Aceh Tenggara pada 16 Mei 2007. Anehnya setelah menetapkan kemenangan itu, KIP Aceh Tenggara dicopot oleh KIP Provinsi. (umi/nrl)


Berita Terkait