DPU Tak Tanggapi Class Action, Pd Ranji Tetap Non-JORR

DPU Tak Tanggapi Class Action, Pd Ranji Tetap Non-JORR

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2007 11:28 WIB
Jakarta - Pengguna Jakarta Outer Ring Road (JORR) menggalang kekuatan untuk melakukan class action terhadap Menteri PU Djoko Kirmanto dan PT Jasa Marga. Departemen PU (DPU) tidak menanggapi ancaman itu.Saat ditanya soal kesiapan DPU menghadapi rencana class action itu, Dirjen Bina Marga DPU Hermanto Dardak hanya diam saja.Yang pasti soal sistem tarif terbuka yang diberlakukan di JORR sejak 28 Agustus 2007, kata Hermanto, standar pelayanan minimum (SPM) sudah dijalankan."Ini juga sudah sejalan dengan UU. Salah satu respons kita terhadap banyaknya kritik atau masukan yaitu yang tadi, bahwa ruas Bintaro-Pondok Ranji tidak masuk JORR," tutur Hermanto dalam jumpa pers di DPU, Jalan Pattimura, Jakarta, Jumat (31/8/2007). Selama ini pintu tol Pondok Ranji banyak dikeluhkan karena tidak masuk JORR. Alhasil, mereka yang melewati Pondok Ranji harus mengeluarkan ongkos lebih banyak yaitu Rp 1.500 dari Bintaro dan Rp 4.500 dari BSD. Ongkos ini di luar JORR yang mereka lewati yaitu Rp 6.000. Hermanto menegaskan lagi bahwa sekitar 70 persen pengguna JORR menempuh perjalanan jarak panjang. Sisanya 30 persen jarak pendek.Soal pengguna jarak pendek yang melontarkan protes, dia mengatakan, "Ya tol kan jalan alternatif, kalau tidak menguntungkan (merasa dirugikan) jangan digunakan," kata dia. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads