Inilah Tarif Baru 13 Ruas Jalan Tol Mulai 4 September

Inilah Tarif Baru 13 Ruas Jalan Tol Mulai 4 September

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2007 10:55 WIB
Jakarta - Pemberlakuan tarif baru untuk 13 ruas jalan tol baru berlaku efektif mulai 4 September 2007 pukul 00:00 WIB. Pemerintah memundurkan jadwal dari semula 31 Agustus untuk memberikan waktu solialisasi.Demikian penjelasan Menteri PU Djoko Kirmanto dalam jumpa pers di kantornya, Kebayoran, Jakarta, Jumat (31/8/2007).Diakui Djoko, semula penerapan tarif tol baru akan dilakukan 24 Agustus 2007. "Tapi ini untuk keperluan sosialisasi supaya masyarakat tahu dan semua pengelola jalan tol mengerti akan hal ini," kata Djoko.Jumlah golongan kendaraan juga bertambah dari 3 menjadi 5 golongan. Golongan I untuk jenis kendaraan sedan, pick up atau truk kecil dan bus. Golongan II untuk truk dengan 2 gandar. Golongan III untuk truk 3 gandar. Golongan IV untuk truk 4 gandar. Golongan V untuk truk dengan 5 gandar atau lebih. Alasan masuknya bus dalam golongan I karena pertimbangan transportasi ini banyak digunakan untuk masyarakat kecil."Meskipun ukurannya besar, tapi yang naik masyarakat kecil, kita tidak ingin membebani masyarak kecil," katanya.Berikut tarif baru untuk golongan I pada 13 ruas jalan tol jarak terjauh: 1. Tol Jagorawi menjadi Rp 5.5002. Tol Dalam Kota Jakarta menjadi Rp 5.5003. Tol Jakarta-Tangerang menjadi Rp 3.5004. Tol Cikampek-Padalarang menjadi Rp 24.5005. Tol Padalarang-Cileunyi menjadi Rp 5.5006. Tol Palimanan-Cirebeon menjadi Rp 7.0007. Tol Semarang seksi ABC menjadi Rp 1.5008. Tol Surabaya-Gempol menjadi Rp 3.5009. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa menjadi Rp 4.50010. Tol Tangerang-Merak menjadi Rp 18.00011. Tol Surabaya-Gresik menjadi Rp 7.00012. Tol Ujung Pandang tahap I menjadi Rp 2.00013. Tol Serpong-Pondok Aren menjadi Rp 3.500 (qom/asy)


Berita Terkait