Surat Pencopotan Kajati Papua Masih Diproses 3 Bulan

Surat Pencopotan Kajati Papua Masih Diproses 3 Bulan

- detikNews
Jumat, 31 Agu 2007 09:30 WIB
Jakarta - Selama surat pencopotan masih diproses, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Lorens Serworwora dan 6 anak buahnya masih ngantor seperti biasa. Penggantinya harus dapat persetujuan sang gubernur."Mereka belum dicopot, kita belum mengeluarkan surat pencopotan. Ini masih dalam proses. Mereka masih bertugas," kata Jaksa Agung Muda Pembinaan Parnomo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2007).Menurut dia, proses pencopotan perlu waktu 3 bulan. "Sekarang ada batasan waktu supaya ada kepastian hukum diupayakan dipercepat, paling 3 bulan sudah selesai," ujarnya.Dikatakan Parnomo, pergantian Kajati Papua harus sesuai dengan UU Otsus di Papua dan atas persetujuan gubernur.Apa nanti penggantinya harus orang Papua? "Ya pokoknya harus persetujuan gubernur, ini kan sedang dalam proses. Kita koordinasi dengan gubernur untuk Kajatinya," sahut Parnomo.Lorens Serworwora dan 6 pejabat di bawahnya dicopot oleh Kejagung lantaran tidak menjalankan rencana tuntutan yang diperintahkan Kejagung terhadap dua terdakwa kasus illegal fishing.Selain Lorens, 6 anak buahnya yang dicopot adalah Wakajati Papua (mantan JPU kasus Munir dengan terdakwa Pollycarpus) Domu P Sihite, Irban Pidsus Datun III Pengawasan Kejagung (mantan plt Aspidsus di Kejati Papua) Jefrry Angker, Kajari Jayapura Poltak Radjagukguk, Kasi Penyidikan pada Aspidsus di Kejati Papua Putu Suarjana, Kasi Sospol pada Asintelijen di Kejati Papua I Nyoman Sumartawan, dan Kasitun pada Asdatun di Kejati Papua Mananda J Manulang. (aan/nrl)


Berita Terkait