Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron kasus sabu senilai Rp 5 triliun, Dewi Astutik (DA), di Kamboja. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan mendukung proses repatriasi atau pemulangan buron Interpol tersebut ke Indonesia.
"Kami dari Kemenlu sepenuhnya mendukung proses repatriasi dari Saudara DA," kata Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kemlu, Indra Rosandry, dalam jumpa pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (2/12/2025).
Proses repatriasi itu, kata Indra, sebagai bentuk komitmen kedua negara dalam rangka penanggulangan dan penegakan hukum internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga merupakan refleksi daripada komitmen Indonesia dan Kamboja, karena kedua negara juga merupakan negara pihak daripada Konvensi Antinarkoba tahun 1988," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, juga memastikan akan membantu segala proses pemulangan buron DA sesampai di bandara.
"Prinsipnya bahwa Bea-Cukai Soekarno-Hatta sangat mendukung sekali kegiatan sore dan malam hari nanti mungkin kedatangan dari Saudara DA," ujar Gatot.
"Nanti kami akan men-support terkait dengan sarana-prasarana, termasuk penanganannya di Bandara Internasional," tuturnya.
Gatot mengungkap buron Dewi Astutik juga pernah didapati membawa narkotika seberat 2,3 kilogram (kg) melalui Bandara Soetta. Namun dia tak menjelaskan lebih detail kapan peristiwa penyelundupan itu terjadi.
"Kami selaku Bea-Cukai di Soekarno-Hatta juga ada kaitan terkait dengan DA sendiri, bahwa pernah memasuki atau memasukkan NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) bentuknya kokain atau heroin ya. Pernah heroin 2,3 kilogram, yang kemudian dikembangkan ternyata sampai ke pelaku yang sekarang mungkin lagi ditunggu," ungkap Gatot.
Karena itu, pihaknya mendukung upaya penangkapan yang dilakukan oleh BNN. "Kami sangat mendukung sekali dan terima kasih atas kinerja dan kolaborasi selama ini Pak Kepala BNN," pungkasnya.
Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.
"Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.
"Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara," ujarnya.
(ond/jbr)










































