×
Ad

Kerugian Negara dari Kasus Illegal Logging di Mentawai Capai Rp 447 Miliar

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 02 Des 2025 13:31 WIB
Satgas PKH membongkar kasus illegal logging di Hutan Sipora, Mentawai. Sebanyak 4.610 meter kubik kayu meranti disita. Kasus ini merugikan negara Rp 239 miliar. (dok Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap data terbaru terkait kerugian illegal logging di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), yang ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Berdasarkan perhitungan akhir, kerugian negara kini mencapai Rp 447 miliar.

"Adapun total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan keterangannya, Selasa (2/12/2025).

"Ini hasil akhir sesuai perhitungan ahli kehutanan berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil diperiksa. Ini nilai total kerugian akibat tindak pidana yang terjadi lama sejak tahun 2022 sampai dengan 2025," lanjut Anang.

Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, hingga kekeringan, akibat penebangan pohon oleh PT BRN tanpa perizinan berusaha dari pemerintah.

Anang menyebut pihaknya akan melimpahkan Direktur Utama, PT BRN berinisal IM selaku tersangka dalam perkara itu ke pengadilan. Disebutkan, IM merupakan penanggungjawab operasional dalam kasus itu.

"Saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan," ujarnya.

Sejumlah barang bukti juga akan turut dilimpahkan, seperti 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang (terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3, 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora, serta 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya (muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.

"Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH)," jelas Anang.

Simak juga Video: Sumut Dilanda Banjir Parah, Walhi Soroti Maraknya Illegal Logging




(ond/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork