Kejagung Diberi Waktu 10 Hari Umumkan Obligor BLBI yang Diusut

Kejagung Diberi Waktu 10 Hari Umumkan Obligor BLBI yang Diusut

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2007 18:16 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diberi batas waktu selama 10 hari ke depan untuk mengumumkan obligor BLBI nakal yang sedang diusut."Kejagung kami beri waktu 10 hari untuk segera mengumumkan nama-nama obligor hitam yang sedang diusut. Jika tidak kami yang akan mengumumkan nama-nama itu," tegas Ketua DPP KNPI Hasanuddin Yusuf.Hal itu diucapkan dia ketika membuka dialog hukum interaktif: Mengurai Kasus BLBI dalam Perspektif Hukum yang diselenggarakan di Gedung DPP KNPI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/8/2007).Menurut Hasanuddin, KNPI sangat mendukung langkah-langkah Kejagung mengusut kembali kasus BLBI yang merugikan negara ratusan triliun rupiah itu.Namun, upaya itu harus diikuti dengan transparansi terhadap siapa saja obligor BLBI yang sedang diusut."Sampai sekarang kan tidak jelas siapa yang sedang diusut oleh Kejagung," cetusnya. Hasanuddin mengaku sudah memegang nama 10 obligor BLBI yang bermasalah dan belum melunasi utangnya. "Biar kita yang umumkan ke masyarakat kalau Kejagung tidak segera mengumumkan," tegasnya lagi.Sementara, mantan Ketua Pansus BLBI DPR Max Moein menyatakan, dari perspektif hukum kasus BLBI sudah selesai setelah dikeluarkannya surat keterangan lunas berupa release and discharge (R&D) pada masa pemerintahan Presiden Megawati."Apalagi sudah ada Tap MPR dan Keputusan MA yang menyatakan itu sah," ungkap Max dalam diskusi.Meski begitu, diakui dia, tidak semua penerima BLBI patuh terhadap kewajiban membayar utangnya.Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2006 yang dimilikinya, Max menyebutkan 16 bank yang sudah dilikuidasi, 8 obligor dan satu pengusaha yang masih bermasalah."Jangan sampai Kejagung mengejar-ngejar orang yang sudah lunas, sementara para pengemplang BLBI ditutup-tutupi," cetus Max.Ditambahkan Max, langkah Kejagung mengejar kembali para obligor hitam bagaimanpun juga tidak akan mengembalikan 100 persen dana ratusan triliun rupiah yang sudah digelontorkan Bank Indonesia ketika krisis mendera pada 1997."Paling banyak sekitar 5 triliunan saja. Di negara mana pun yang mengalami krisis seperti kita dana seperti itu tidak pernah kembali utuh. Itu biaya krisis yang harus kita bayar secara mahal," pungkas Max. (bal/nrl)


Berita Terkait