RUU Penyesuaian Pidana, Ada Usul Hapus Pidana Minimum Khusus Pengguna Narkoba

RUU Penyesuaian Pidana, Ada Usul Hapus Pidana Minimum Khusus Pengguna Narkoba

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 02 Des 2025 13:09 WIB
ilustrasi narkoba
Foto: Ilustrasi terkait narkoba. (iStock).
Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah lembaga masyarakat untuk meminta masukan terkait RUU Penyesuaian Pidana. Indonesia Judicial Research Society (IJRS) memberikan usulan agar ketentuan pidana minimum khusus untuk kasus narkotika dihapuskan.

"Kita menawarkan pidana minimum khusus ini dihapus. Ini kesimpulan saya hapus aja pidana minimum khusus. Nanti ada pertanyaan begini, apakah pidana minimum khsusus mengurangi kewenangan negara atau penegak hukum untuk menjatuhkan pidana," kata Manajer Program Reformasi Peradilan Pidana IJRS, Matheus Nathanael, di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Matheus menyebut penghapusan ketentuan itu tetap bisa menghukum berat bandar narkotika. Sebab hukuman maksimalnya masih ada.

"Justru dengan menghapuskan pidana minimum khusus pengadilan setidaknya bisa menjatuhkan sanksi yang proporsional kalau memang perkaranya ringan dan jumlahnya sedikit," sebut dia.

ADVERTISEMENT

"Jadi sekali lagi kami mengusulkan dengan rendah hati untuk reformasi peradilan pidana juga dan untuk mengurangi over crowding dan mencegah peradilan pidana kita menjadi pabrik kemiskinan untuk menghapus pidana minimun khusus," tambahnya.

Merespons itu, Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan dalam RUU Penyesuaian Pidana memang akan menghapus ketentuan pidana minimum khsusus. Ketentuan yang dihapus diperuntukkan untuk pengguna.

"Yang kedua, kami menghapus pidana minimum khusus untuk pengguna," ujarnya.

Eddy juga membenarkan bahwa kelebihan kapasitas di lapas karena kasus narkotika. Eddy mengungkit soal 4 tahun penjara bagi pengguna 0,1 gram narkotika.

"Karena itu memang kami mengusulkan untuk menghapuskan minimum khusus karena ini mohon maaf overcrowding di penjara itu yang memang dasarnya adalah narkotika," sebut dia.

"Bisa dibayangkan dia membawa 0,1 gram 4 tahun kenanya. 4 tahun kena itu juga membiayai negara untuk bahan makanan dan lain sebagainya," tambahnya.

(ial/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads