Kejagung Copot Kajati Papua dan Eks JPU Pollycarpus
Kamis, 30 Agu 2007 17:01 WIB
Jakarta -
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Lorens Serworwora dicopot dari jabatan struktural gara-gara penanganan kasus illegal fishing. Selain dia, 6 pejabat di bawahnya juga ikut dicopot.Dalam daftar 6 pejabat tersebut terdapat mantan JPU kasus Munir dengan terdakwa Pollycarpus, Domu P Sihite. Domu menjabat sebagai Wakajati Papua.Pencopotan ini dilakukan Kejaksaan Agung karena mereka dinilai tidak menjalankan rencana tuntutan yang diperintahkan Kejagung terhadap kedua terdakwa kasus illegal fishing."Petunjuk Kejagung tidak dilaksanakan Kejati Papua dan JPU yang menyidangkan. Atas dasar itu, maka pengawasan kejaksaan telah menetapkan mereka dikenai hukuman tingkat berat, berupa pencopotan dari jabatan struktural," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo.Dia menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2007).Hukuman disiplin ini dijatuhkan kepada Kajati Papua Lorens Serworwora, Wakajati Papua (mantan JPU kasus Munir dengan terdakwa Pollycarpus) Domu P Sihite, Irban Pidsus Datun III Pengawasan Kejagung (mantan plt Aspidsus di Kejati Papua) Jefrry Angker, Kajari Jayapura Poltak Radjagukguk, Kasi Penyidikan pada Aspidsus di Kejati Papua Putu Suarjana, Kasi Sospol pada Asintelijen di Kejati Papua I Nyoman Sumartawan, dan Kasitun pada Asdatun di Kejati Papua Mananda J Manulang.Mereka dinilai telah melakukan perbuatan tercela dalam penanganan kasus illegal fishing dan melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a dan b PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri."Kejaksaan Agung telah memerintahkan kedua terdakwa agar dituntut berdasarkan pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU 31/2004 jo pasal 55 ayat 1 KUHP untuk dakwaan primer. Kejagung juga memerintahkan agar terdakwa dipidana penjara masing-masing 4 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dan dokumen terdakwa dirampas negara," jelasnya.Namun keduanya dituntut dengan pasal 97 ayat 1 jo pasal 38 ayat 1 UU 31/2004 tentang perikanan. Ancaman pasal ini lebih rendah, misalnya hanya dikenai denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan, serta barang-barang bukti berupa dokumen dikembalikan pada terdakwa SM dan JM.Kedua terdakwa ditangkap pada 22 Februari 2007 karena tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengolahan perikanan RI.
(fiq/umi)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































