Jangan Bermain Petasan Bila Tidak Ingin Masuk Penjara!

Jangan Bermain Petasan Bila Tidak Ingin Masuk Penjara!

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2007 16:17 WIB
Jakarta - Dar der dor di bulan Ramadan memang tak membuat nyaman banyak orang. Polisi sudah mengeluarkan warning agar masyarakat tidak mencoba-coba bermain petasan. Sanksinya, penjara 18 tahun! "Bagi para penimbun, pedagang, pembawa, dan yang membunyikan petasan yang mempunyai efek ledak kita imbau untuk tidak melakukan itu," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (30/8/2007). Bila perbuatan yang dilarang tersebut tetap dilakukan, maka pidana pun akan dikenakan. "Kita jerat dengan UU Darurat 1951 yang ancamannya 18 tahun penjara," jelas Anton. Kebijakan serupa pun berlaku bagi pemilik kembang api yang memiliki efek ledak. Sanksi tegas akan diberlakukan terhadap mereka. "Kecuali kembang api yang diizinkan, yaitu terdapat izin produksi, Depperindag, dan Pemda," tegas Anton.Pelarangan ini tidak hanya diberlakukan di bulan Ramadan dan saat Lebaran. Di pesta ulang tahun dan perayaan tahun baru juga, barang-barang ini juga diharamkan. "Untuk penggunaan kembang api yang kandungan mesiu-nya lebih dari 20 gram dan memiliki diameter lebih dari 2 inci, pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Mabes Polri dengan rekomendasi Pemda setempat," urai Anton. Pembelian dan penggunaan bunga api, air mancur, sinar benggala, balon udara, sulingan, dan bunga matahari juga harus berizin. Sedang yang dilarang yakni yang memiliki campuran belerang, cendawa, dan arang kayu. "Termasuk petasan, kembang api mercon dan yang dibuat home industry tanpa izin," tandas Anton. (ndr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait