Komisi III DPR RI dan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Dalam rapat pembahasan tersebut, dibahas mengenai aturan pencabutan hak keprofesian.
"Ayat 2: Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf F," kata Badan Keahlian DPR membacakan DIM RUU Penyesuaian pidana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Rumusan tersebut berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi sesuai dengan Pasal 86 huruf F. Ketentuan ini berlaku jika pelaku berulang melakukan tindak pidana yang sama setelah dua tahun sejak putusan pidana sebelumnya inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Fraksi PDI-P mengusulkan dua penegasan tambahan. Pertama, dasar diskriminasi dalam pengaturan ini mencakup jenis kelamin serta disabilitas mental dan fisik agar dengan pendekatan inklusif yang juga dibahas dalam RUU KUHAP.
"Kemudian, usul perubahannya, tambah di bagian penjelasan ayat 2 tersebut menegaskan hubungan antara profesi dan tindak pidana, misalnya jurnalis, penyiar, dan sebagainya," sebutnya.
Fraksi PDI-P juga meminta penegasan pada ayat 2, pencabutan hak profesi dilakukan melalui putusan pengadilan. Kemudian, setelahnya diberikan pemberitahuan ke lembaga profesi.
"Bahwa pencabutan hak dilakukan melalui putusan pengadilan yang dieksekusi menurut mekanisme RUU KUHAP, pencatatan, dan pemberitahuan ke lembaga profesi," tuturnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan pemerintah setuju dengan usulan Fraksi PDI-P tersebut. Nantinya profesi yang dapat dicabut haknya akan dirincikan.
"Kami setuju, pertama dengan usulan dari PDI-P untuk ditambahkan penjelasan. Kami setuju. Jadi memberikan contoh profesi itu seperti jurnalis, penyiar, dan lain sebagainya," ujar Eddy.
(ial/maa)











































