Pesta Narkoba, Warga Australia Divonis 3 Bulan Penjara

Pesta Narkoba, Warga Australia Divonis 3 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2007 15:48 WIB
Denpasar - Warga Australia Nicholas Bernard Taylor (42) dihukum selama tiga bulan dan 10 hari penjara. Dia terbukti menggunakan narkoba di Villa Armani, Kuta. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Wirya pada pesidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (30/08/2007). Wirya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika. "Terdakwa sebagai pecandu yang telah cukup umur tidak melaporkan diri pada pejabat yang berwenang," katanya. Taylor adalah seorang DJ asal Australia. Ia ditangkap beserta barang bukti kokain seberat 0,32 gram netto. Ia ditangkap bersama temannya 10 Juni 2007. Taylor diundang mengikuti pesta narkoba oleh temannya Andrea Baldini (Italia), pemilik villa, untuk mengikuti pesta narkoba di villa Armani. Baldini yang ditangkap bersama-sama, divonis lebih ringan, yaitu 2 bulan penjara. Pengacara terdakwa, Erwin Siregar mengaku kecewa dengan putusan hakim yang tidak adil tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Suhadi menyatakan pikir-pikir. "Saya tidak senang karena Baldini divonis 2 bulan penjara padahal kasusnya sama. Seharusnya Taylor juga divonis dua bulan. Suka tidak suka, saya terima putusan tersebut," ujarnya. (gds/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads