×
Ad

Simak! Ini Penyebab Uang Saku Magang Nasional Belum Cair

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 01 Des 2025 17:47 WIB
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Jakarta -

Uang saku Magang Nasional belum cair? Jangan panik. Ada beberapa penyebab umum yang membuat pencairan uang saku Magang Nasional tertunda. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan tiga hal membuat uang saku Magang Nasional belum cair.

Mengutip dari akun Instagram Kemnaker (@kemnaker), sering kali uang saku terlambat cair karena:

  • Peserta atau mentor belum menyelesaikan langkah di sistem Maganghub
  • Ada data yang belum valid (rekening, status kepesertaan, dan lain-lain).

Apa yang Harus Dilakukan?

Peserta dan mentor dapat melakukan hal-hal berikut.

- Peran Peserta

Supaya uang saku lancar, peserta perlu:

  • Bangun komunikasi yang baik dengan mentor/perusahaan
  • Saling mengingatkan kalau ada prosedur yang belum dilakukan
  • Laporkan kendala magang ke mentor/perusahaan dulu, bukan ke kanal aduan

Ingat! Hubungan kepesertaan magang itu secara teknis antara peserta dan perusahaan (sesuai perjanjian magang).

- Peran Mentor

Setiap akhir periode (cut-off bulanan), mentor wajib:

  • Validasi kehadiran harian dan bulanan peserta
  • Klik "Buat Tagihan Uang Saku" di platform Maganghub
  • Menindaklanjuti WA reminder dari sistem Admin Maganghub (jangan diabaikan)

Kalau langkah ini tertunda, otomatis uang saku peserta juga ikut tertunda.

Uang Saku Masih Belum Cair? Cek 3 Hal Ini

Kalau mentor sudah validasi tapi uang saku belum masuk, bisa jadi karena:

  1. Rekening peserta tidak aktif/dormant atau nama di rekening tidak sama dengan nama di NIK
  2. Peserta mengganti data rekening setelah tanggal cut-off
  3. Peserta pernah mengundurkan diri, lalu lanjut magang lagi tanpa info ke mentor/Kemnaker

Kalau sudah diusahakan tapi belum ada solusi, mentor dapat menghubungi kanal aduan Maganghub di maganghub.kemnaker.go.id.

Besaran Uang Saku Magang Nasional

Besaran uang saku atau gaji Magang Nasional sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan. Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, ini ketentuan lain pemberian gaji atau uang saku Magang Nasional (Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi).

  • Uang saku diberikan setiap bulan selama mengikuti program magang (paling lama enam bulan).
  • Proses penyaluran uang saku dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari bank penyalur kepada rekening penerima. Uang saku akan diberikan melalui bank penyalur:
    - BNI
    - BRI
    - BTN
    - Mandiri
    - BSI

Simak juga Video: Magang Nasional Batch II Dibuka November, Kuota 80 Ribu Orang




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork