Kejagung Ungkap Alasan Cabut Pencegahan Bos Djarum ke Luar Negeri

Kejagung Ungkap Alasan Cabut Pencegahan Bos Djarum ke Luar Negeri

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 01 Des 2025 16:59 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencegahan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri. Pencabutan itu dilakukan karena Victor dinilai kooperatif oleh penyidik.

"Terhadap bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Anang mengatakan penyidik menilai pencegahan terhadap Victor tak perlu dilakukan. Anang mengatakan Viktor juga telah memberikan informasi terhadap penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Victor) sudah memberikan informasi-informasi," ucap Anang.

Dia mengatakan pencegahan dan pencabutan pencegahan merupakan kewenangan penyidik. Menurut dia, penyidik punya penilaian tersendiri.

ADVERTISEMENT

"Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya," jawabnya.

Lalu, apakah Kejagung juga mencabut pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat nama lain terkait kasus ini?

"Saya belum dapat informasi secara pasti yang jelas untuk saat ini terhadap, untuk saat ini ya terhadap hanya yang satu itu aja dulu, penyidik menetapkan, mencabutnya," pungkas Anang.

Sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

Kelimanya dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu adalah:

1.⁠ ⁠Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
2.⁠ ⁠Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
3.⁠ ⁠Karl Layman
4.⁠ ⁠Heru Budijanto Prabowo
5.⁠ ⁠Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Tonton juga video "Kejagung soal Transparansi Pemulihan Aset Korupsi"
Halaman 2 dari 2
(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads