Sidang Gugatan Cliff Muntu Hadirkan Inu Kencana
Kamis, 30 Agu 2007 13:58 WIB
Jakarta - Dosen IPDN Inu Kencana dihadirkan ke muka sidang. Dia dijadikan saksi dalam gugatan perdata kasus praja Cliff Muntu.Dalam kasus perdata ini, ortu Clif Muntu, Noldy Andrew Muntu berhadapan dengan Mendagri, IPDN, Rektor IPDN dan Mendiknas.Ortu Cliff Muntu, Noldy, menggugat Mendagri, IPDN, Rektor IPDN dan Mendiknas karena dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang membiarkan terjadinya kekerasan secara sistematis di IPDN. Noldy menuntut ganti rugi imateril Rp 150 miliar yang rencananya akan digunakan membangun sekolah ilmu pemerintahan di Sulut.Sidang yang digelar di PN Jakpus Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/8/2007) menghadirkan 3 saksi. 2 Saksi lainnya adalah mantan praja Ari Aditya dan dosen IPDN Andi Asikin.Sidang yang dipimpin hakim Agung Rahardjo ini dimulai sejak pukul 13.30 WIB.
(nvt/asy)











































