Tuntaskan Kasus Lumpur, YLBHI Minta 2 Dokumen Lapindo
Kamis, 30 Agu 2007 13:46 WIB
Jakarta - Ada 2 dokumen yang dirasa penting untuk menuntaskan kasus Lapindo Brantas.Dokumen apa itu?"Kami minta majelis hakim meminta para tergugat menunjukkan 2 dokumen yangbisa menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi," ujar kuasa hukum dari YLBHIselaku penggugat, Taufik Basari.Hal itu disampaikan Taufik dalam sidang lanjutan gugatan atas Lapindo csdi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (30/8/2007).Dokumen yang dimaksud adalah surat Medco kepada Lapindo terkait teguran tidak dipasangnya casing dan drilling report yang mencatat kejadian-kejadian pengeboran."Dokumen itu isinya sebenarnya sudah diketahui banyak orang tapi belumdiperlihatkan. Meski begitu, bukti lain yang diajukan ke pengadilan jugasudah cukup," imbuh Taufik.Menurut dia, permintaan dokumen itu merupakan pertama kalinya. Namun KUHPerdata Belanda mengizinkan hakim untuk meminta dokumen yang berkaitandengan pokok perkara.Sidang pada 30 Agustus ini sedianya mendengarkan keterangan saksi daritergugat. Namun Lapindo cs belum siap menghadirkan saksi. Karena itu,sidang yang dipimpin hakim Moefri akan kembali dikanjutkan pada 6September 2007.
(nvt/nrl)











































