Eks Waka BPPN: Tidak Ada Penyimpangan Nilai Aset BLBI
Kamis, 30 Agu 2007 13:32 WIB
Jakarta - Selama 3 jam dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus BLBI, mantan Wakil Kepala BPPN Arwin Rasyid mengatakan, bahwa tidak ada penyimpangan dalam penyerahan nilai aset obligor BLBI kepada BPPN."Setahu saya itu tidak ada," katanya pada wartawan usai pemeriksaan di gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2007).Menurut Arwin, kedatangannya hari ini untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai wakil kepala BPPN terkait kasus BLBI. Semua mantan pimpinan BPPN juga dipanggil terkait dengan penyerahan aset ke BPPN periode 1999-2001."Ini kan masih pengumpulan informasi ternyata semua mantan BPPN dipanggil," ujarnya.Saat ditanyakan bahwa Kejaksaan menganggap aset obligor itu nilainya tidak sesuai, Arwin menjawab, "Wah itu relatif. Pertanyaan itu tidak bisa dijawab 1 menit."Arwin menegaskan dirinya siap apabila Kejaksaan memeriksanya kembali terkait penyerahan aset tersebut."Ya, saya siap dipanggil lagi," katanya.
(ziz/nrl)











































