Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan. Hakim menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan dan memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan merupakan putusan serta merta. Sunoto mengatakan putusan tetap dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.
"Pada prinsipnya untuk putusan serta-merta itu ya ini perlu saya jelaskan juga putusan serta merta itu ini berkaitan dengan perkara 208 ya. Jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi. Di mana hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021," kata Sunoto kepada wartawan di kantornya, Senin (1/12/2025).
Sunoto mengatakan pelaksanaan putusan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan menunggu permohonan eksekusi dari pemenang gugatan. Pemenang dalam gugatan ialah Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakpus.
"Jadi putusan serta-merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formil berupa permohonan yang tegas ya dalam petitum, disertai jaminan nanti senilai objek eksekusi serta syarat materiil antara lain berdasarkan akta autentik yang tidak bisa dibantah," ujarnya.
(mib/haf)