Kejagung Masih Tunggu Perhitungan BPKP Kasus Kiani Kertas
Kamis, 30 Agu 2007 12:19 WIB
Jakarta -
Lama tak terdengar kabar penyidikan kasus dugaan korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas oleh Bank Mandiri. Hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu perhitungan jumlah kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).3 Mantan Direksi Bank Mandiri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Wadirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan. sejak April 2007."Kita menunggu perhitungan BPKP dong," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (30/8/2007).Menurut Salim, perhitungan ini diperlukan agar diperoleh jumlah yang jelas mengenai kerugian negara. "Itu kan fixed-nya harus dihitung dong," ujarnya.Neloe cs pada 4 Mei 2007 diperiksa di Gedung Bundar Kejagung. Pangambilalihan aset PT Kiani Kertas oleh Bank Mandiri ini diduga merugikan Rp 1,8 triliun.
(mly/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































