Pengacara Ongen Bantah Kliennya Beri Keterangan Palsu

Pengacara Ongen Bantah Kliennya Beri Keterangan Palsu

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2007 12:07 WIB
Jakarta - Pengacara Raymond JJ Latuihamallo atau yang lebih akrab disebut Ongen, Ozhack Sihotang, membantah kliennya memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara pembunuhan aktivis HAM Munir. Ia bersikukuh kliennya diintimidasi Polri."Dalam hukum acara pidana kita, keterangan saksi adalah yang diberikan di persidangan, bukan di BAP, ini sesuai dengan pasal 185 KUHAP," ujar Ozhackkepada detikcom, Kamis (30/8/2007).Menurut Ozhack, majelis hakim tampaknya tidak tertarik untuk menyeret Ongen dalam dakwaan sumpah palsu. "Hakim tidak tertarik dengan statemen-statemen seperti itu," kata dia.Ozhack tetap bersikukuh, kliennya diintimidasi oleh Polri saat pembuatan BAP. Bahkan, kliennya sampai terkencing-kencing di celana."Pada 2 April 2007 di Polda Metro Jaya dia diperiksa sendirian. Kenapa begitu, karena mereka mau menekan dulu. Tanggal 20 April 2007, jam 9 pagi harusnya sudah tiba di Indonesia, tapi dia diarahkan, diintimidasi di kafe, dia pingsan dan terkencing-kencing di celana terus dibawa ke Singapura," papar Ozhack.Majelis hakim, menurut Ozhack, juga sudah tidak respek lagi dengan cara-cara yang dilakukan oleh polisi. "Hakim sudah tidak interest melihat cara-cara polisi untuk berupaya menahan Ongen. Klien saya jujur saat di persidangan," lanjut Ozhack.Ozhack menegaskan, kliennya sama sekali tidak punya kepentingan dengan terbunuhnya Munir. (anw/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads