Ongen Bisa Diancam Delik Sumpah Palsu

Ongen Bisa Diancam Delik Sumpah Palsu

- detikNews
Kamis, 30 Agu 2007 11:29 WIB
Jakarta - Raymond JJ Latuihamallo atau yang lebih akrab disebut Ongen bisa diancam telah melakukan sumpah palsu karena mencabut BAP-nya yang dia sampaikan pada penyidik Mabes Polri. Pasal yang bisa menjeratnya adalah pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana maksimal sembilan tahun penjara."Ongen bisa didakwa dengan pasal 242 KUHP," ujar pakar hukum pidana UGM, Eddy OS Hiariej, kepada detikcom, Kamis (30/8/2007).Menurut Eddy, untuk membuktikan bahwa Ongen telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan, pihak penyidik dalam hal ini Mabes Polri harus membuktikan dengan disertai data dan fakta bahwa bantahan Ongen terhadap BAP-nya sendiri bisa dikategorikan sebagai kesaksian palsu."Nantinya hakim yang memutuskan palsu tidaknya kesaksian Ongen," papar pria bertubuh jangkung ini.Namun demikian, menurut Eddy, keterangan saksi yang dijadikan sebagai alat bukti adalah yang diucapkan Ongen dalam persidangan. Bukan dalam BAP. "Jadi Polri harus aktif membuktikan bahwa BAP Ongen benar," lanjut Eddy.Jika suatu saat nanti status Ongen dari saksi berubah menjadi terdakwa, menurut Eddy, Ongen terancam mendapatkan hukuman yang berat."Nanti ancamannya bisa diperberat. Tapi dalam dakwaan yang berbeda, karena dua hal yang berbeda," tandasnya.Ongen membantah BAP tersebut karena saat disidik oleh Mabes Polri dirinya merasa ditekan. Namun dalam persidangan Rabu, 29 Agustus kemarin, penyidik Mabes Polri, Brigjen Pol Mathius Salempang membantah telah menekan Ongen. Mathius juga telah menghadirkan rohaniawan dalam pembuatan BAP Ongen. (anw/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads