BNPB belum menetapkan peristiwa banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan penetapan status bencana nasional berdasarkan pertimbangan dari skala korban dan akses menuju lokasi bencana.
"Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itukan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," ujar Suharyanto, Sabtu (29/11/2025).
Menurut dia, saat ini bencana di tiga provinsi tersebut masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi. Data korban per kemarin, tercatat 166 korban meninggal dunia di Sumut. Kemudian di Provinsi Aceh sebanyak 47 korban meninggal dunia dan di Sumatera Barat, tercatat 90 korban meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana kriteria status suatu peristiwa bisa jadi bencana nasional?
Syarat Penetapan Status Bencana Nasional
Penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan ini, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi. Karena itu, tidak semua bencana besar otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan lima indikator penetapan status, yaitu:
- Jumlah korban
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Jika dampaknya melampaui kapasitas pemerintah daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat, maka status dapat dinaikkan menjadi bencana nasional. Faktor akses menuju lokasi bencana juga turut dipertimbangkan, terutama ketika proses evakuasi dan distribusi bantuan mengalami hambatan.
Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan oleh BNPB, penetapan status bencana nasional juga melihat kemampuan daerah menjalankan sistem tanggap darurat. Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, status biasanya tetap menjadi bencana daerah.
3 Peristiwa yang Berstatus Bencana Nasional
Inilah yang menjelaskan mengapa beberapa bencana besar di Indonesia seperti gempa, tsunami, dan likuifaksi di Palu dan Donggala pada 2018, gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2018, hingga gempa Cianjur pada 2022 tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.
Menurut catatan redaksi detikcom, hingga kini ada tiga peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional, yaitu gempa dan tsunami Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19. Ketentuan mengenai status ketiga bencana tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) berikut:
- Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional;
- Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional; dan
- Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Demikian penjelasan terkait status bencana nasional. Dapat dipahami bahwa bahwa penetapan status ini diberikan hanya pada kondisi tertentu dan ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah menilai dampak serta kapasitas penanganan di daerah.
Simak juga Video: Cak Imin soal Kemungkinan Status Bencana Nasional di Sumatera











































