Dua pelaku maling motor yang menodongkan senjata api di kawasan Depok, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Aksi pelaku itu sempat viral di media sosial.
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda metro jaya berhasil menangkap 2 pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor yang viral di media sosial saat menodongkan senjata api ketika aksinya digagalkan oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).
Foto: Pelaku curanmor di Depok. (Dok. ist) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan CCTV, kejadian itu terjadi pada Senin (24/11). Pelaku menodongkan senjata api ke warga usai kepergok saat melakukan pencurian.
2 pelaku berinisial KM dan RA ditangkap pada Rabu (26/11) di kawasan Tapos, Depok. Polisi juga mengamankan sebuah senjata api dan 3 butir peluru
"Saat penangkapan berlangsung petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan 3 butir peluru yang tergeletak di lantai rumah," kata dia.
"Pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri," tambahnya.
Pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
(ial/idn)











































