Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Beji menangkap dua pelaku berinisial IP dan M yang mencuri ATM milik majikannya di Beji, Depok. Kedua pelaku menggasak uang tunai Rp 430 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/9/2025), pukul 10.00 WIB, di Perumahan Depok Mulya I, Beji, Depok. Mulanya korban berinisial EN kehilangan kartu ATM.
"Kemudian (ATM) digunakan pelaku untuk mengambil uang tanpa seizin korban. Kedua pelaku diduga mengambil kartu ATM milik korban dan melakukan penarikan uang dalam jumlah besar," ujar Kapolsek Beji Kompol Josman dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 430 juta. Mengetahui hal itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beji.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 430.000.000," jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Beji berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Pada Selasa (25/11), kedua pelaku ditangkap dan ditahan di Polsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dua pelaku yang diamankan adalah IP dan M. Mereka merupakan sopir korban yang mengetahui PIN ATM korban yang ditulis dari secarik kertas.
"Hubungan antara korban dengan tersangka adalah bekerja sebagai driver dari pelapor atau korban. Pelaku mengetahui PIN tersebut karena pernah disuruh oleh pelapor atau korban yang ditulis di secarik kertas," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 bundel bukti transaksi dan 5 lembar foto transaksi. Kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh hingga sembilan tahun penjara.
"Polsek Beji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
(dvp/knv)










































