Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membeberkan awal mula gagasan Ketahanan Pangan di Lembaga permasyarakatan (lapas) muncul. Di awal dirinya menjabat, Kementerian Imipas memiliki 'pekerjaan rumah' atau PR yakni temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal banyaknya lahan tidur atau lahan idle yang tak dimanfaatkan.
Temuan itu, kata Menteri Agus, berulang. Terjadi di masa Imigrasi dan Permasyarakatan masih berada di naungan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami dihadapkan dengan temuan BPK, ada banyak lahan idle yang tidak kita manfaatkan. Karena kita kementerian baru, jadi kita ada audit kesehatan organisasi. Kita buka, kelemahannya apa, kekurangannya apa, kendalanya apa, permasalahannya apa," jelas Menteri Agus saat memberikan pembekalan terkait ketahanan pangan kepada perangkat desa, babinsa, bhabinkamtibmas dan kelompok tani se-Blora di Pendopo Bupati Blora, Jawa Tengah pada Sabtu (29/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Agus menjelaskan upaya penyelesaian PR tersebut kemudian ia selaraskan dengan visi Presiden Prabowo, sebagai kiblat, yakni mewujudkan Ketahanan Pangan.
"Oleh karena itu tentunya Bapak Presiden sudah memberi arah, maka kita semua pembantunya arah kiblatnya harus kepada apa yang menjadi orientasi Bapak Presiden," ujar Menteri Agus.
Menteri Agus mengatakan semangat Ketahanan Pangan di lingkungan permasyarakatan kemudian dimunculkan dan ditumbuhkan, khususnya di jajaran permasyarakatan yang memiliki banyak lahan idle. Pun jika unit pelayanan teknis (UPT) tak memiliki lahan luas, tetap saja dapat turut berpartisipasi dalam Ketahanan Pangan seperti budidaya tanaman di polybag, budidaya lele dan sebagainya.
"Oleh karena itu kami di jajaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, khususnya di permasyarakatan, meskipun lapas di Blora ini lahannya sempit namun mereka berusaha membangun Ketahanan Pangan," kata Menteri Agus.
Lalu ke mana hasil Ketahanan Pangan akan diserap? Menteri Agus menerangkan tiap wilayah bekerja sama dengan pihak ketiga atau vendor dalam menyediakan bahan dasar makanan untuk lapas. Para vendor penyedia bahan makanan inilah yang diwajibkan menyerap minimal lima persen hasil kegiatan Ketahanan Pangan di lapas.
"Yang lima persen hasilnya wajib diambil oleh penyedia bahan makanan," sambung Menteri Agus.
Dengan demikian, maksud Menteri Agus, hasil Ketahanan Pangan lapas ini memiliki nilai ekonomi. Dan hasil penyerapan dari vendor bahan makanan menghasilkan rupiah untuk pihak lapas.
Pendapatan dari hasil Ketahanan Pangan, dibagi untuk kesejahteraan para petugas lapas dan narapidana yang turut serta dalam program ketahanan pangan. Adapun Menteri Agus membuat aturan bahwa penyedia bahan makanan harus pengusaha lokal, untuk menggerakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di area sekitar lapas, agar merasakan dampak ekonomi.
"Bahan makanan ini harus dikelola oleh pelaku usaha lokal, bukan Jakarta (atau terpusat). Dulu pengelola bahan makanan dari Jakarta bisa mengelola Jambi, mengelola Kalimantan. Dari Jatim mengelola ke daerah Sulawesi, sehingga pengusaha lokal tidak punya kesempatan karena tidak punya pengalaman," ungkap Menteri Agus.
Menteri Agus menuturkan pengusaha lokal yang tak memiliki pengalaman dalam penyediaan bahan makanan lapas tak perlu berkecil hati. Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) akan membimbing para pengusaha lokal.
"Oleh karena itu kami rubah syarat-syarat penyedia bahan makanan. Tddak punya pengalaman tidak apa-apa, kita bimbing dan kita arahkan, sekaligus juga untuk bisa menyerap hasil Ketahanan Pangan yang menjadi atensi Bapak Presiden," tutur Menteri Agus.
Terakhir, Menteri Agus menekankan pentingnya menghidupkan Ketahanan Pangan bagi bangsa Indonesia. "Artificial intelijen bisa menggantikan berbagai macam profesi. Yang nggak bisa diganti hanya pangan," pungkas dia.
Lihat juga Video: Kepala Bappenas hingga Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi Nusakambangan











































