Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Tangerang, Sita 3 Mata Kunci T

Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Tangerang, Sita 3 Mata Kunci T

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 29 Nov 2025 15:50 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi pencurian motor (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian hingga tiga mata kunci T.

Penangkapan berawal berawal ketika tim opsnal melakukan patroli Kring Serse. Tim kemudian mendapati gerak-gerik mencurigakan salah satu pelaku di dekat motor yang terparkir di Jalan Kali Sipon.

"Saat dihampiri, pelaku langsung kabur membawa motor curian. Tim kami bersama warga melakukan pengejaran hingga ke kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, dan berhasil mengamankan pelaku tersebut," ujar Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (27/11) dini hari. Yudha mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial H alias Chandra dan G.

"Pelaku berinisial H alias Chandra diamankan dengan barang bukti berupa kunci T dan alat modifikasi lainnya. Dari pemeriksaan, ia mengaku melakukan aksi bersama rekannya G, yang kemudian ditangkap di kontrakannya di kawasan Karangsari, Neglasari," ujarnya.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya satu unit motor hasil curian, motor operasional pelaku, 3 mata kunci T, kunci L modifikasi, kunci shock, ponsel, hingga tas. Dia mengatakan kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah melancarkan aksinya beberapa kali.

"Pelaku Chandra berperan sebagai eksekutor, sedangkan G sebagai joki yang menunggu di motor lainnya. Mereka berburu motor yang terparkir dengan kunci setang," ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kesigapan anggota dan menekankan pentingnya patroli malam di wilayah rawan. Dia mengimbau masyarakat segera menghubungi call center 110 jika menemukan gangguan keamanan di lingkungannya.

"Aksi curanmor sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dengan menindak tegas para pelaku kriminal demi keamanan warga," ujar Kombes Raden.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Cipondoh. Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP.

Simak juga Video: Viral Maling Curi 2 Motor dari Lokasi yang Sama di Depok

(mib/amw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads