Wali Kota Medan Rico Waas menetapkan Kota Medan berstatus tanggap darurat bencana banjir. Status tanggap darurat bencana di Medan hingga 11 Desember 2025.
Dilansir detikSumut, status tanggap darudat bencana dari unggahan Dinas Kominfo Medan di Instagram resmi, Sabtu (29/11/2025). Surat keputusan itu bernomor: 188.44/15.K ditandatangani 27 November 2025.
"Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam berupa Banjir di wilayah Kota Medan Tahun 2025 selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 27 November 2025 sampai dengan tanggal 11 Desember 2025," demikian isi surat keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembiayaan untuk penanganan banjir dengan status tanggap darurat bencana ini bersumber dari P-APBD Medan 2025. Termasuk juga dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
"Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan," imbuhnya.
Untuk diketahui, banjir menggenangi wilayah Kota Medan sejak Rabu (26/11). Dari data BPBD Medan, terdapat 19 dari 21 kecamatan yang terdampak banjir. Dengan total 128 lingkungan, 11 titik pengungsian, 7.402 rumah yang terdampak.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video Kondisi Sibolga-Tapteng dari Udara Usai Dihantam Banjir-Longsor
(rfs/dhn)










































