Wamenkum Usul Aturan Batas Usia Maksimum Advokat, Ini Alasannya

Wamenkum Usul Aturan Batas Usia Maksimum Advokat, Ini Alasannya

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 29 Nov 2025 00:37 WIB
Guru Besar Hukum UGM Eddy Hiariej dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Saat Eddy, Bambang Widjojanto walk out.
Eddy Hiariej (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan telah menyetujui memasukkan revisi undang-undang advokat bersama Baleg DPR. Salah satu yang disoroti Eddy agar UU Advokat ini direvisi yakni mengenai batas usia.

"Ini satu hal lagi bapak ibu. Mohon maaf. Harus ada batas usia untuk menjadi advokat. Mengapa saya katakan begitu? Ini mohon maaf. Saya cerita praktek di Indonesia ini. Bapak ibu bisa bayangkan, kalau mantan Hakim Agung, mantan Jaksa Agung," kata Eddy dalam diskusi publik di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).

Eddy menyoroti, ketika ada mantan pimpinan tertinggi dari lembaga penegak hukum ketika pensiun menjadi advokat, akan menimbulkan beban bagi pihak penyidik. Dia menilai akan timbul masalah dalam proses penyidikan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau kan ada mantan Jaksa Agung jadi advokat itu kalau dia di pengadilan ketemu dengan jaksa yang kemarin sore, ya habis dia," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Eddy pun menilai penting untuk dilakukan pembatasan usia bagi profesi advokat. Dia mengatakan telah melakukan penelitian akan hal ini. Dia menyebut hasil penelitiannya menunjukkan tidak menemukan seorang pimpinan tertinggi sebuah lembaga penegak hukum menjadi advokat pasca pensiun.

"Nah ini saya kira harus diperbaiki apa dalam usia? Untuk jadi advokat usia maksimum maksudnya. Bukan usia minimun. Bukan apa-apa kan memang tidak tidak masuk di akal itu," ungkap Eddy.

"Kita melakukan penelitian panjang 3 tahun 3 tahun untuk bagaimana jadi advokat bagaimana jadi polisi, bagaimana jadi jaksa dan tidak hanya di Indonesia kita melakukan perbandingan di negara lain di Belanda itu nggak mungkin orang habis jaksa terus jadi advokat nggak mungkin, justru sebaliknya," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(kuf/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads