Bantah Terima Memo, Fahmi Dituding Bersumpah Palsu

Bantah Terima Memo, Fahmi Dituding Bersumpah Palsu

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2007 16:43 WIB
Jakarta - Keterangan Yendra Fahmi di persidangan berbeda dengan BAP, hakim pun berang. Hakim mengingatkan Fahmi bisa diancam pidana sumpah palsu karena keterangannya yang berlawanan dengan BAP."Bukannya saudara menyatakan sebelumnya menerima memo itu langsung dari Eman Rachman? Sekarang saudara menyatakan tidak pernah. Mana yang betul?" tanya hakim Moerdiono kepada saksi Yendra Fahmi di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/8/2007)."Saya tak pernah menerima, Pak," kata Fahmi."Anda yang benar memberikan pernyataan. Saudara bisa dikenakan sumpah palsu, ancamannya 7 tahun penjara. Benar begitu?" ujar Moerdiono."Saya tak pernah menerimanya," kata Yendra Fahmi mengulang."Ya, sudah. Nanti akan saya suruh panitera mengecek pernyataan saudara. Jika bertentangan, saya minta pengadilan menahan Anda," kata Moerdiono.Memo yang diributkan itu berisi permintaan Dirjen AHU Depkum HAM Zulkarnain Yunus ke Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan penunjukan langsung dalam proyek AFIS. 4 Hari setelah memo itu keluar, Yusril menyetujui penunjukan langsung PT Sentral Filindo sebagai pelaksana proyek bernilai Rp 18 miliar itu.Yendra kemudian mendapat fee 10 persen dari nilai proyek itu atau sebesar Rp 1,6 miliar dari Dirut PT Sentral Filindo. (aba/asy)


Berita Terkait