Jaksa Agung Desak Kesimpulan Kasus BLBI Diambil Oktober
Rabu, 29 Agu 2007 16:42 WIB
Jakarta - Kejagung menggelar ekspose kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap kesimpulan kasus itu sudah dapat diambil pada Oktober 2007."Dalam ekspose tersebut, Jaksa Agung meminta kepada JPU untuk memperhatikan secara yuridis, menggali lebih dalam dan memperhatikan jangka waktu. Jaksa Agung meminta Oktober sudah dapat diambil kesimpulan dalam kasus BLBI," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian.Hal ini disampaikan Thomson di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2007).Dikatakan dia, ekspose perkara penanganan BLBI yang saat ini dalam proses penyelidikan digelar pagi tadi. Ekspose dihadiri oleh seluruh jaksa yang diketuai Sriyono dan Urip Tri Gunawan."Mereka memaparkan di hadapan Jaksa Agung, tenaga ahli BPK, Jampidsus, Jampidum, Jamdatun. Dari hasil ekspose dapat diperoleh kemajuan, yakni adanya dukungan untuk menyelidiki kasus itu oleh Jaksa Agung, tenaga ahli BPK, Jampidsus, Jampidum, dan Jamdatun," beber Thomson.
(aan/sss)











































