Berkas Perkara Tahap II Widjan Diserahkan ke JPU

Berkas Perkara Tahap II Widjan Diserahkan ke JPU

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2007 16:28 WIB
Jakarta - Jaksa penyidik Kejagung, Kuntadi, Rabu (29/8/2007) ini menyerahkan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan korupsi Bulog ke JPU Andi Darmawangsa. Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, eks Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo dan Dirut PT ABIL Widjokongko Puspoyo.Penyerahan berkas perkara tahap kedua ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian usai ekspose perkara dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah oleh penyelenggaraan hadiah dalam pengadaan komoditi Bulog tahun 2001-2005. Thomson menyampaikan hal itu di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta.JPU, kata Thomson, akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke PN Jaksel untuk segera disidangkan. "Dalam ekspose tadi, tim jaksa telah memberikan uraian kepada jaksa agung terhadap beberapa keterangan saksi dan untuk segera mengembangkan hasil penyelidikan tersebut untuk segera disidangkan," ujarnya.Menurut Thomson, tersangka selanjutnya dikenai penahanan rutin oleh penuntut umum selama 20 hari. Pada tahun 2001-2005, Widjokongko selaku Dirut PT ABIL telah memfasilitasi pemberian hadiah dari Chong Karm Chuen dan Chong Karm Cheong, warga negara Singapura, yang berlaku sebagai broker pengadaan beras nasional eks impor Vietnam kepada penyelenggara negara yaitu Widjanarko Puspoyo.Caranya Widjokongko menampung kiriman uang dari dua warga Singapura ke rekening ABIL di Bank Bukopin sebanyak 1,5 juta dolar AS. Selanjutnya uang tersebut dikirimkan ke Widjanarko.Dia disangkakan dengan pasal 11 dan 12 juncto 15 UU 31/1991 tentang Tipikor. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads