Menteri PU Bakal Dipanggil DPR Jelaskan Tarif Baru Tol JORR
Rabu, 29 Agu 2007 16:23 WIB
Jakarta - Sosialisasi kenaikan tarif tol JORR dinilai kurang. DPR akan memanggil pemerintah, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Uumum (PU) Djoko Kirmanto, untuk menjelaskan kenaikan tarif tol itu."Kalau dirasa perlu, akan kita undang untuk menjelaskan soal kenaikan ini karena sosialisasi juga dirasa kurang," kata anggota DPR Komisi V Mohd Darus Agap.Hal ini disampaikan Darus di sela-sela acara peluncuran buku berjudul "Infrastruktur Pro Rakyat" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2007).Dijelaskan dia, berdasarkan UU 38/2004 tentang Jalan, menurut dia, kenaikan tarif diputuskan oleh pemerintah atau regulator setelah ditinjau 2 tahun sekali, bukan oleh Komisi V DPR."Mestinya mereka harus lapor. Sudah disampaikan keinginan itu, tetapi kita belum bersikap," ujar Darus yang mengaku belum tahu tarif tol JORR sudah naik itu.Ketika ditanya mengenai tarif yang naik menjadi Rp 6.000, Darus akan meneliti dahulu."Inilah yang harus kita lihat. Kita sebetulnya belum setuju kenaikan itu. Padahal kondisi masyarakat sudah susah dengan harga minyak naik, harga-harga naik, apalagi sosialisasi dirasa masih kurang," beber anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrat ini.
(aan/sss)











































