Komisi X DPR Desak Ada Standar Gaji Guru agar Tak Ada Lagi yang Digaji Rendah

Komisi X DPR Desak Ada Standar Gaji Guru agar Tak Ada Lagi yang Digaji Rendah

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 19:31 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Firda Cynthia/detikcom)
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Firda Cynthia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menegaskan perlunya peningkatan kesejahteraan guru, khususnya terkait gaji. Lalu menilai kondisi minimnya gaji guru tak lagi dapat ditoleransi dan menjadi salah satu urgensi utama dalam revisi regulasi pendidikan

"Kami pada prinsipnya sejalan dengan aspirasi agar tidak ada lagi guru yang digaji sangat rendah, termasuk yang masih menerima Rp 300-500 ribu per bulan," kata Lalu kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

"Kami telah meminta pemerintah menaikkan gaji guru honorer dan memastikan klausul mengenai gaji serta tunjangan tetap diperkuat dalam revisi regulasi pendidikan," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Lalu menilai usulan gaji guru disamakan dengan UMP atau UMK perlu kajian mendalam. Sebab, struktur pendanaan pendidikan berbeda dengan sektor umum.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, seperti menetapkan standar gaji, ditambah tunjangan, insentif wilayah, dan perlindungan sosial bagi guru honorer," ujarnya.

Menurutnya, revisi UU Sisdiknas sangat diperlukan. Sebab, regulasi saat ini tak lagi mampu mengatasi persoalan ketimpangan guru, hingga rendahnya kesejahteraan dan minimnya perlindungan guru.

"Dengan kombinasi ini, kesejahteraan guru dapat meningkat tanpa mengorbankan pemerataan pendidikan maupun beban anggaran daerah," ujarnya.

"Jika konsep ini dirumuskan baik dalam revisi UU, maka kualitas dan martabat guru bisa terangkat," imbuh dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar rapat dengan Kemendikdasmen dan Kemenag untuk meninjau Undang-Undang Guru dan Dosen. Anggota Baleg DPR Sugiat Santoso mengatakan UU Guru dan Dosen itu harus direvisi.

"Terkait persoalan kesejahteraan guru, baik guru di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Guru-guru di sekolah swasta itu tidak memiliki gaji pokok yang mana upah mereka diperoleh atas kebijakan keuangan dari yayasan yang dihitung dari jumlah jam berdiri di kelas," kata Sugiat kepada wartawan, Kamis (27/11).

"Sementara di sekolah negeri persoalan yang sama juga terjadi terhadap guru-guru berstatus honorer, yang terkadang digaji hanya Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan dengan menyesuaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," tambahnya.

Sugiat mengatakan negara dapat menjamin kesejahteraan guru dengan membuat aturan upah minimum dalam UU Guru dan Dosen. Dia mengatakan sistemnya bisa mirip dengan penetapan UMR.

Lihat juga Video Komisi X Minta Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer yang Penuhi Syarat

(amw/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads