Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang pria spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka sudah beraksi enam kali di beberapa wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), hingga Jakarta Timur (Jaktim).
"Keberhasilan Operasi Sikat Jaya Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktifikas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Krisnha Narayana menambahkan kasus diungkap berdasarkan analisa dari laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial BP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain berinisial MH. Menurut keterangan keduanya, mereka telah melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar 6 titik lokasi.
"Para pelaku merupakan residivis. BP residivis curanmor dan penganiayaan. MH kasusnya narkoba. Sasaran memang sepeda motor, tapi tidak ada target khusus," ujarnya.
Krishna menambahkan, para pelaku menjual murah motor hasil curian. Duit hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
"Motifnya karena untuk memenuhi kebutuhan sehai-hari. Namun berdasarkan hasil pendalaman ini untuk beli narkoba juga. Mereka mengaku motor korban dijual dengan harga Rp 1 sampai Rp 1,5 juta," tuturnya.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 dan/atau 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberkatan dan atau Pencurian Biasa. Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya dua unit handphone, kunci letter T dan letter Y, sejumlah mata obeng serta dia unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan," pungkasnya.
Tonton juga video "Kondisi Terkini Nana Pasca-Insiden Rumah Dibobol Maling"
(wnv/ygs)










































