Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Ummat Islam (PUI) mengawal kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Soreang, Kabupaten Bandung. PUI berharap pelaku kekerasan seksual terhadap mendapatkan hukuman maksimal.
Dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025), LBH PUI menerima surat kuasa untuk mendampingi sejumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa RR. Saat ini kasus tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"LBH PUI menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak marwah lembaga pendidikan berbasis pesantren," demikian keterangan dari Ketua LBH PUI, Etza Imelda Fitri.
LBH PUI mendesak adanya penegakan hukum tanpa toleransi di kasus kekerasan seksual tersebut. Selain itu, LBH PUI menyuarakan adanya perlindungan dan keadilan untuk para korban.
"LBH PUI akan memperjuangkan dan mendukung anak-anak korban dalam mencari keadilan terhadap perbuatan kekerasan seksual yang diduga dilakukan RR, menghimbau kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung khususnya Hakim Pemeriksa 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb terhadap Terdakwa RR untuk berpihak kepada anak-anak korban, mengingat anak yang menjadi korban lebih dari satu orang," ujar Etza.
Etza menyatakan perbuatan terdakwa RR tidak mencerminkan spirit pendidik pesantren. Namun, kata dia, yang terjadi dalam kasus tersebut justru adanya dugaan tindakan predatorisme.
"LBH PUI mengimbau masyarakat atau korban lainnya untuk tidak takut melaporkan dan tidak terjebak dengan narasi 'Baiat, Pembungkaman dan Amanah' yang sering mengatasnamakan institusi pendidikan, tokoh agama dan cara mendidik 'Kekerasan Seksual adalah Kejahatan Bukan Aib Korban'," kata Etza.
"LBH PUI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir agar mendapatkan keadilan yang sebenarnya didapatkan anak-anak korban," ujar dia.
Pada Mei lalu, diberitakan bahwa sejumlah santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Satu pelaku dengan inisial RR (30) telah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi. Lima di antaranya adalah orang tua korban dan dua orang lainnya adalah saksi yang ada di lokasi.
"Total korban yang berhasil kami lakukan pendataan saat ini sudah ada sekitar delapan orang," ujar Luthfi, kepada awak media, Rabu (14/5/2025) malam.
Para korban telah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Kemudian para korban juga terus dilakukan pendampingan secara langsung UPTD PPA.
"Untuk para korban, memang ada sedikit trauma, yang mana saat ini masih dilakukan pendampingan oleh psikolog dari UPTD PPA," jelasnya.
Tonton juga video "Geger! Pemuda Mabuk Cabuli Nenek 85 Tahun di Tasikmalaya"
(knv/fjp)