Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan Hotel Sultan. Hakim menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan.
"Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Guse Prayudi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Gugatan yang diajukan Indobuildco ini teregister dengan nomor perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Penggugat ialah PT Indobuildco, sementara tergugat ialah Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut petitum Indobuilco:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi penggugat.
2. Melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanah dan/atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain dan/atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan komplek Hotel Sultan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
3. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
3. Menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum.
Dalam putusannya, hakim menyatakan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu. Hakim menyatakan tidak ada lagi hak Indobuildco atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.
Hakim menyatakan tindakan negara berupa penutupan sebagian akses berupa plang 'aset negara' hingga somasi pengosongan adalah tindakan pengamanan dan penertiban aset negara yang sah, bukan perbuatan melawan hukum.
Hakim juga menyatakan kerugian ekonomi Indobuildco adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan para tergugat. Hakim menyatakan putusan ini mempertimbangkan rangkaian putusan seperti
PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024.
Dalam putusan itu tersebut, HPL No 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB No 26 & 27/Gelora sejak semula. Putusan itu juga menyatakan perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum atau tanpa persetujuan pemegang HPL, dan HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 sehingga tanah otomatis kembali ke HPL negara.
Gugatan Kedua
Negara melalui Menteri Sekretaris Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga mengajukan gugatan terkait pengelolaan Hotel Sultan melawan PT Indobuildco. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Berikut petitum Mensesneg:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar USD 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar USD 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 M?2; untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 yang dikonversi dalam mata uang Rupiah pada saat putusan dibacakan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 300.000.000 setiap hari untuk keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh isi putusan ini;
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan/atau kasasi dari Tergugat atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Putusan perkara ini juga dibacakan hari ini. Hakim menghukum Indobuildco membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar USD 45.356.473.
Hakim menyatakan royalti wajib dibayar sehingga penagihan royalti oleh tergugat ke penggugat bukan perbuatan melawan hukum. Hakim menyatakan Indobuildco lalai dalam melaksanakan kewajiban membayar royalti tersebut.
Baca juga: Apa Kabar Kisruh Gugatan Hotel Sultan? |
"Menyatakan Tergugat (Indobuildco) lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti, termasuk bunga dan denda, sebesar USD 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang Tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023," ujar hakim.
"Menghukum Tergugat (Indobuildco) untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar USD 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang Tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 yang dibayar dalam bentuk uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan," tambah hakim.
Tonton juga video "Kala Anggota DPR Cecar Kementerian ATR/BPN Soal Kisruh Hotel Sultan"











































