×
Ad

Hakim PN Jakpus Hukum Pengelola Hotel Sultan Bayar USD 45 Juta ke Negara

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 12:50 WIB
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan Hotel Sultan. Hakim menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan.

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Guse Prayudi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Gugatan yang diajukan Indobuildco ini teregister dengan nomor perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Penggugat ialah PT Indobuildco, sementara tergugat ialah Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakpus.

Berikut petitum Indobuilco:

Dalam Provisi

1. Mengabulkan permohonan provisi penggugat.
2. Melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanah dan/atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain dan/atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan komplek Hotel Sultan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
3. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
3. Menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum.

Dalam putusannya, hakim menyatakan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu. Hakim menyatakan tidak ada lagi hak Indobuildco atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.

Hakim menyatakan tindakan negara berupa penutupan sebagian akses berupa plang 'aset negara' hingga somasi pengosongan adalah tindakan pengamanan dan penertiban aset negara yang sah, bukan perbuatan melawan hukum.

Hakim juga menyatakan kerugian ekonomi Indobuildco adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan para tergugat. Hakim menyatakan putusan ini mempertimbangkan rangkaian putusan seperti
PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024.

Dalam putusan itu tersebut, HPL No 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB No 26 & 27/Gelora sejak semula. Putusan itu juga menyatakan perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum atau tanpa persetujuan pemegang HPL, dan HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 sehingga tanah otomatis kembali ke HPL negara.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork