KPK Jelaskan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Usai Terima Keppres Rehabilitasi

KPK Jelaskan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Usai Terima Keppres Rehabilitasi

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 11:36 WIB
Jakarta -

KPK menjelaskan proses pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk usai menerima Keppres rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. KPK menyebut ada proses administrasi yang sedang berjalan.

"Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut pihaknya masih mempelajari apakah KPK harus mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ira dkk dulu atau tidak. Sebagai informasi, Ira dkk sempat dijatuhi hukuman penjara oleh hakim dalam kasus korupsi.

"Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa ya. Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan rehabilitasi Ira dkk akan diproses secepatnya karena Keppres telah diterima KPK. Dia mengatakan proses pembebasan Ira dari rutan terus berjalan.

"Secepatnya ya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman. Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan," ujarnya.

Ira Puspadewi awalnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Presiden Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya. Hak rehabilitasi itu akan memulihkan nama baik mereka.

Halaman 2 dari 2
(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads