Class Action Warga Kolong Tol Diladeni Pemprov DKI
Rabu, 29 Agu 2007 14:03 WIB
Jakarta - Diusir Pemprov DKI Jakarta, warga kolong tol Jembatan Tiga menyiapkan class action. Pemprov siap meladeni. Namun class action tersebut dinilai tidak punya dasar hukum."Kita akan terima class action, sama seperti class action lainnya, seperti banjir dan lain-lain," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jornal Siahaan di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (29/8/2007).Menurut Jornal, warga kolong sudah tidak berhak lagi tinggal di kolong tol. Sebab izin tinggal mereka hanya sampai tahun 2005 dan sudah dicabut Menteri PU."Setelah selesai, tidak ada izin lagi," tegas Jornal.Namun Jornal menyerahkan layak atau tidaknya class action tersebut ditentukan oleh proses pengadilan.Sementara Wagub DKI Jakarta Fauzi Bowo tidak mempermasalahkan rencana class action warga kolong. Namun Pemprov tetap pada pendiriannya merelokasi warga kolong tol ke rusun Marunda."Ya kita serahkan pada ahlinya walikota Jakarta Utara. Class action ada ahlinya juga biro hukum. Yang jelas, titik tolak kami tidak untuk menyengsarakan warga," jelas pria berkumis tersebut.Fauzi menegaskan, kebijakan pemerintah itu untuk kepentingan publik yang lebih besar daripada sekadar kepentingan warga di bawah kolong tol. Mengenai masalah pengosongan bawah tol, nantinya akan dimasukkan dalam perda."Hal itu bagian dari penegakan upaya hukum. Secara umum dalam perda perlu masuk (dimasukkan). Meskipun tidak spesifik, karena kasus per kasus kan berbeda. Kita akan tetap tegakkan aturan hukum karena saya punya komitmen penegakan hukum," tegas Fauzi.
(ana/sss)











































