Affidavit Kasus Tommy Dikirim ke Guernsey 22 Oktober

Affidavit Kasus Tommy Dikirim ke Guernsey 22 Oktober

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2007 13:41 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengirimkan affidavit (bukti tertulis) ke Pengadilan Guernsey Inggris terkait dengan gugatan perdata Tommy Soeharto. Affidavit tersebut akan dikirimkan pada tanggal 22 Oktober 2007."Sesuai dengan keputusan pengadilan Guernsey, Kejagung harus melaporkan dalam bentuk resmi atau affidavit, atau keterangan tertulis," ujar Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/8/2007).Menurut Yoseph, isi dari affidavit yang ditandatangani notaris tersebut berisi tentang data-data yang menunjukkan bahwa Kejagung telah melakukan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto. Affidavit tersebut diajukan sebagai syarat Kejagung agar bisa ikut mengintervensi gugatan Tommy. Gugatan perdata terhadap Tommy tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 22 Agustus 2007. "Terus tanggal 23 Agustus telah disampaikan ke Kedubes Inggris untuk disampaikan kepada pengacara RI di Guernsey," ujar Yoseph.Selanjutnya sesuai dengan jadwal, pengadilan Guernsey akan memutuskan perkara tersebut pada tanggal 22 November. Yoseph optimistis pihaknya akan memenangi gugatan ini. "Sejauh ini so far so good. Saya pertama ke Guernsey tidak bawa bukti apa-apa. Waktu itu saya berhasil. Apalagi sekarang sudah lengkap, jadi saya optimistis," katanya.Yoseph mempersilakan pengacara Tommy Soeharto untuk membantah affidavit yang akan mereka kirimkan."Jadi OC Kaligis bisa dalam posisi kontra-affidavit saya. Boleh saja dia mengatakan isi gugatan tidak benar, itu hak mereka," pungkas dia. (nwk/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads