Perkuat Otonomi Daerah, GKR Hemas Minta Harmonisasi Regulasi Diperkuat

Perkuat Otonomi Daerah, GKR Hemas Minta Harmonisasi Regulasi Diperkuat

Inkana Izatifiqa R. Putri - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 21:18 WIB
GKR Hemas
Foto: dok. DPD RI
Jakarta -

Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan penguatan kemandirian daerah hanya dapat terwujud melalui harmonisasi legislasi sinergis antara pemerintah pusat, DPD RI, dan pemerintah daerah.

Dalam hal ini, DPD RI memiliki kedudukan strategis sebagai pengawal otonomi daerah, khususnya dalam memastikan kebijakan pusat dan daerah tidak bertentangan.

"DPD RI hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan bahwa kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat," ujar GKR Hemas dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan dalam acara kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Menurut GKR Hemas, salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi pemerintah daerah adalah ketidaksinkronan antara Perda yang ada dengan kebijakan nasional.

ADVERTISEMENT

Beberapa sektor bahkan dianggap tidak memiliki ruang adaptasi yang cukup bagi kebutuhan daerah. Untuk itu, harmonisasi regulasi bukan sekadar proses administratif, tetapi fondasi yang menentukan efektivitas pelaksanaan otonomi daerah.

"Konsep otonomi daerah yang kita cita-citakan terasa semakin menjauh ketika daerah tidak diberikan ruang dan dukungan yang cukup. Untuk itu, kami mendorong peningkatan kapasitas SDM penyusun Perda agar implementasi kebijakan di daerah tidak pincang," paparnya.

Pada kesempatan ini, GKR Hemas juga menyoroti dua prasyarat utama agar daerah mampu menghasilkan Perda berkualitas. Pertama, daerah harus diberi ruang kewenangan yang memadai untuk mengatur sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal.

Kedua, proses fasilitasi dan harmonisasi harus mendapatkan dukungan sistematis dari pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemenkumham, termasuk penguatan kapasitas legislator dan perancang produk hukum daerah.

Sementara itu Wakil Ketua BULD DPD RI, Agita Nurfianti Wargahadibrata menegaskan berbagai persoalan pembentukan perda masih menjadi tantangan serius bagi hampir seluruh daerah. Berdasarkan hasil pemantauan BULD di 34 provinsi, ditemukan sejumlah persoalan mendasar.

"Disharmoni regulasi, keterbatasan SDM, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya kualitas naskah akademik adalah problem utama di hampir semua provinsi. Ini membutuhkan perhatian serius dan solusi terstruktur," kata Agita.

Lebih lanjut, Agita mengungkapkan forum seperti ini penting untuk menggali persoalan Jawa Barat secara mendalam. Untuk itu, ia berharap adanya dialog dengan pemerintah pusat dan daerah membuka ruang solusi konkret yang dapat diakomodasi oleh kementerian terkait.

"Pertemuan ini momentum penting untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dan mendorong regulasi turunan yang adaptif, kontekstual, serta selaras dengan semangat otonomi daerah. Kami pun ingin memahami hambatan normatif, prosedural, hingga kelembagaan yang menghambat pembentukan maupun implementasi Perda di Jawa Barat," pungkasnya.

Lihat juga Video: Menakar Kekuatan DPD dan Otonomi Daerah di Era Prabowo

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads