Polisi menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kerugian akibat korupsi tersebut mencapai Rp 7,1 miliar.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Mustofa menjelaskan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp 12 miliar. Diberikan Rp 9 miliar pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024.
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, di antaranya Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar," bebernya.
KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Sementara tersangka NY menerima uang hibah teesebut sebesar Rp 1,795 miliar.
"Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas Keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000," ungkapnya.
Untuk menutupi uang yang sudah dipakai kepentingan tersangka, mereka membuat berbagai kegiatan fiktif. Di antaranya kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan yang dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban.
Tonton juga Video: Kejati Geledah KONI Gorontalo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
(rdh/lir)