KPK terus mendalami terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah. Salah satu yang didalami terkait dugaan adanya alur perintah dari Ria Norsan yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
"Kita ketahui pada tempus perkara, saudara RN ini adalah Bupati Mempawah. Artinya memang kebutuhan penyidik untuk mencari keterangan-keterangan tambahan di antaranya adalah terkait dengan proses perencanaan penganggaran dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut," terang juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, untuk pembangunan dua ruas jalan di Mempawah ini membutuhkan tambahan anggaran dari DAK. Dia menyebut KPK pun tengah mendalami proses pengajuan, Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta desain proyek jalan tersebut.
"Nah itu kan didalami, itu kan di alur perintah sama alur uang, alur perintahnya ini seperti apa. Alur perintah tentunya dari kepala daerah ya kan, bupati ya sebagai pemangku atau yang punya proyek gitu ya," ungkap Budi.
"Di mana proyek itu kan di dinas PUPR gitu kan, alur perintah itu seperti apa gitu ya, nah termasuk nanti ketika proyek itu dilaksanakan ada fee-fee proyek, itu mengalirnya ke siapa saja nah itu yang ditelusuri sama penyidik," imbuh dia.
Terkait kasus ini, KPK juga kembali melakukan pemeriksaan hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Ketua DPRD Mempawah periode 2015, Rahmad Satria.
Selain Rahmad, KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Tahun 2015, Rajuini dan Indaryani. Kemudian ada juga dua saksi lainnya dari pihak swasta bernama Lia Januar selaku Bagian Keuangan CV Moza Planner dan Faisal Parta Kusuma.
Budi belum menjelaskan hal yang didalami terkait pemeriksaan para saksi. Dia mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Kalimantan Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/11).
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mempawah Abdurahman serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Hamdani. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalbar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas PU Kabupaten Mempawah ini. Namun identitas para tersangka belum diungkap oleh KPK.
KPK juga telah menggeledah kediaman Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait kasus ini. Ria Norsan mengatakan isi koper tersebut hanyalah pakaian bekas.
"Itu yang diambil itu koper kosong. Koper itu kemarin isinya pakaian bekas. Mau disedekahkan. Setelah disedekahkan, kopernya itu kosong. Jadi dipindahkan ke ruang sebelah sana karena di rumah itu sudah banyak. Kemarin diambil," kata Norsan, dilansir detikKalimantan, Sabtu (27/9).
KPK juga telah memeriksa Ria Norsan terkait kasus tersebut. KPK mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan tersebut.
Ria Norsan diperiksa di Polda Kalbar pada Sabtu (4/10). Selain Ria Norsan, KPK telah memeriksa Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi.
Simak juga Video: Polri Ungkap Rumitnya Penyelidikan Kasus Korupsi PLTU Mempawah











































