Penyidik Bantah Ongen Diperiksa Tanpa Didampingi Pengacara
Rabu, 29 Agu 2007 12:12 WIB
Jakarta - Raymond Latuhaimallo alias Ongen mengaku tidak didampingi pengacara saat diperiksa penyidik Mabes Polri. Keterangan Ongen dibantah penyidik.Menurut salah satu anggota tim penyidik Mabes Polri Kombes Pol Pambudi, dalam setiap pemeriksaan Ongen selalu didampingi pengacaranya kecuali pemeriksaan pertama."Jadi semua pemeriksaan dia disampingi pengacaranya, kecuali pemeriksaan pertama," kata kata Pambudi saat dimintai keterangan dalam sidang PK Munir kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2007).Bahkan sebelum menandatangani BAP yang kemudian dibantahnya dalam sidang PK Munir pekan lalu, Ongen sudah membacanya terlebih dahulu."Dia tanda tangan setelah membaca, dia juga minta perlindungan keamanan," katanya.Selain itu, penahanan Ongen selama 22 hari di Mako Brimob juga atas permintaan Ongen sendiri, bukan kemauan penyidik.Sebelumnya Ongen mengatakan, selama pemeriksaan tidak pernah didampingi kuasa hukum dan ditekan ketua penyidik Mabes Polri Brigjen Pol Mathius Salempang untuk menandatangani BAP. Dia juga merasa diperlakukan tidak manusiawi selama pemeriksaan tersebut.
(umi/nrl)











































