Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Badung bukanlah hal baru. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun 2012, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.
"Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) No. 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100% untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun," jelas Adi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8).
Lebih lanjut, Adi menjelaskan Perbup. Badung No. 89 Tahun 2012 mengatur tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk Kondisi Tertentu Objek Pajak Pada Jalur Hijau dan Kawasan Limitasi. Dalam pasal 2 Peraturan tersebut ditentukan pengurangan PBB P2 terhadap tanah masyarakat yang berstatus sebagai jalur hijau dan limitasi (termasuk lahan pertanian yang tidak boleh dibangun), pengurangannya diberikan 100% atau nol PBB.
Kebijakan ini kemudian diteruskan dan diperluas oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup. No. 24 Tahun 2017 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berdasarkan Kondisi Tertentu Objek Pajak Pada Rumah dan Tanah Pertanian, yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Bupati ini mengatur pengurangan PBB P2 bagi rumah dan tanah pertanian tertentu, dengan syarat objek pajak telah tercatat dalam Database Sistem Informasi Manajemen Obyek Pajak (SISMIOP) hingga tahun 2016. Pengurangan berlaku untuk bangunan perumahan dengan luas hingga 500 mΒ² sesuai jenis penggunaan yang tercatat di SISMIOP.
Kebijakan Pengurangan PBB ini juga diberikan kepada objek PBB P2 yang belum terdata dalam SISMIOP dengan ketentuan luasan bangunan melebihi 500 M2 sepanjang dimanfaatkan untuk rumah tinggal.
"Kebijakan pengurangan PBB P2 tersebut tidak diterapkan apabila ditemukan bukti dan fakta di lapangan bahwa pemanfaatan objek pajak tersebut tidak sesuai dengan data yang termuat dalam SISMIOP," tegasnya.
Sedangkan terkait penetapan NJOP, Adi menegaskan hal ini bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Oleh karena itu, penetapan NJOP sangat mempertimbangkan harga pasaran objek pajak di daerah yang bersangkutan.
"Tidaklah fair apabila di daerah pengembangan pariwisata atau daerah-daerah yang berkembang sebagai kawasan komersial yang faktanya harga pasaran tanah sangat tinggi tetapi NJOP-nya rendah. Itu antara lain dasar pertimbangan penetapan NJOP yang kami lakukan sehingga aktivitas komersial tersebut juga memberi dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Badung," jelasnya.
Ia pun meminta kepada Badan Pendapatan Daerah untuk membuka seluas-luasnya akses kepada masyarakat terhadap kondisi ini. "Masyarakat yang membutuhkan informasi agar diberikan akses seluas-luasnya. Sehingga mendapatkan informasi, interpretasi yang jelas terhadap kebijakan itu," sambungnya.
Pada Rapat Pleno Pekaseh tersebut, Adi juga menyerahkan bantuan bibit dan alat mesin pertanian berupa cultivator, traktor, motor roda tiga dan rice transplanter (alat penanam padi semi otomatis). Ia juga menerima aspirasi pekaseh dan kelian subak abian se-badung yang diserahkan Ketua Majelis Madya Subak Kabupaten Badung Agus Gede Widita. Aspirasi ini akan ditindaklanjuti khususnya berkenaan dengan upacara ngaben tikus dan bantuan mesin potong rumput.
Turut hadir pada kegiatan ini, Anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, Ketua Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung I Wayan Suambara serta Pekaseh dan Kelian Subak Abian se- Badung.
Simak juga Video: Adi Arnawa Ungkap Fokus Utama Akselerasi Pembangunan Kabupaten Badung











































