Anggota DPR Rajiv Soroti Isu Pembabatan Kawasan Hutan Mangrove di Sultra

Anggota DPR Rajiv Soroti Isu Pembabatan Kawasan Hutan Mangrove di Sultra

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 14:16 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv
Foto: DPR RI
Jakarta -

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menyoroti isu pembabatan kawasan hutan mangrove seluas hampir 3 hektare di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Diduga, pembabatan kawasan hutan mangrove di Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, ini dilakukan untuk pembangunan rumah pribadi.

"Kami menyayangkan jika isu pembabatan kawasan hutan mangrove benar adanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Mangrove bukan milik siapa pun, itu milik negara dan generasi mendatang," kata Rajiv dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait laporan detail status kawasan, perizinan, serta apakah benar terdapat aktivitas yang bertentangan dengan regulasi tata ruang dan konservasi pesisir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di Komisi IV DPR RI akan minta klarifikasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, terkait peta fungsi kawasan dan legalitas pemanfaatannya," ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini, banyak manipulasi terjadi di level teknis mulai pengaburan batas kawasan, penerbitan izin kehutanan yang tidak berbasis kajian lingkungan, hingga pengalihan fungsi lahan secara diam-diam.

ADVERTISEMENT

"Begitu ada indikasi perubahan fungsi ruang yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah, kami harus turun tangan. Jangan sampai publik hanya diberi jawaban administratif yang tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan," ungkapnya.

Rajiv menjelaskan mangrove adalah ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga bencana, penjaga kualitas perairan, dan habitat penting bagi keanekaragaman hayati.

Untuk itu, dia meminta pemerintah harus beri perhatian serius setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan terkait pemanfaatannya. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan investigasi secara tuntas dan objektif terkait isu pembabatan hutan mangrove tersebut.

"Kalau benar ada kawasan mangrove yang dibuka untuk pembangunan rumah pribadi pejabat, ini pelanggaran terhadap amanah publik. Komisi IV akan terus mengawal pemerintah investigasi isu pembabatan hutan mangrove ini," tuturnya.

Rajiv juga mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan, serta lembaga pengawasan lingkungan dan pengawasan internal pemerintah daerah turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.

"Proses investigasi yang objektif justru akan melindungi integritas pemerintah daerah jika ternyata dugaan tersebut tidak terbukti, jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau pejabat yang membuka ruang kerusakan, bagaimana kita mau menertibkan yang lain?" tutupnya.

Simak juga Video: Megawati, Pramono-Rano hingga CT Tanam Mangrove di Hutan Lindung Kapuk

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads