Seorang pria di Jakarta Utara (Jakut) ditangkap karena memerkosa putri kandungnya. Pria yang bekerja sebagai buruh lepas itu terancam penjara 15 tahun.
"Kami menangkap pelaku siang tadi setelah adanya laporan dari ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, dilansir Antara, Kamis (27/11/2025).
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak sekitar April 2025. Korban saat ini dalam kondisi hamil. Polisi memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Hamil 6 Bulan
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu tinggal di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakut. Pelaku lebih dari sekali memerkosa putrinya yang berusia 16 tahun.
"Modus pelaku melakukan aksi ini karena nafsu," kata dia.
Kasus dugaan pemerkosaan ini dilaporkan ibu korban. Menurut keterangan korban pada pelapor, korban telah disetubuhi oleh terlapor lebih dari satu kali.
"Atas peristiwa tersebut, korban mengandung dengan usia kandungan enam bulan," katanya.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Utara menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban.
Dalam pasal tersebut, seseorang yang melakukan persetubuhan dengan anak dengan melakukan kekerasan atau ancaman diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual terhadap anak," kata dia.
Simak juga Video: Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung, Modusnya Kelewat Bejat
(jbr/mei)










































