×
Ad

Pemkab Badung Terima Hibah 6 Bidang Tanah Sitaan dari KPK Senilai Rp 26 M

Diffa Rezy - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 11:11 WIB
Foto: Pemkab Badung
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hibah tersebut berupa enam bidang tanah sitaan yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara dengan nilai lebih dari Rp 26 miliar.

Hibah BMN ini diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Penyerahan ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan aset negara kembali untuk kepentingan publik.

Dalam sambutannya, Bagus menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK. Ia menegaskan komitmen Pemkab Badung untuk memanfaatkan hibah tersebut secara optimal bagi masyarakat.

"Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Ia juga berharap bahwa hibah tersebut dapat mendukung percepatan realisasi visi-misi Pemkab Badung yang dituangkan dalam Sapta Kriya Adi Cipta. Aset tersebut pun akan dimanfaatkan untuk mendukung program strategis ketujuh, yakni pembangunan taman kreatif desa.

"Tanah dimaksud kami akan gunakan untuk mendukung program strategis. Kami juga meyakinkan bahwa pemkab badung berkomitmen penuh dalam penegakan anti korupsi," tegasnya.

Sementara itu, Mungki menerangkan bahwa aset yang diserahkan merupakan barang rampasan dari perkara korupsi bansos COVID-19 berupa tanah seluas sekitar 2.000 meter.

"Setelah diserahkan, kami dari pihak KPK akan melakukan monitoring untuk memastikan aset tersebut sudah dilakukan balik nama ke dalam barang milik daerah. Juga memastikan bahwa aset itu dimanfaatkan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Lebih lanjut, Plt Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda melaporkan bahwa serah terima hibah diawali dengan permohonan resmi Bupati Badung kepada KPK untuk menjadikan enam bidang tanah di Kerobokan Kelod sebagai barang milik daerah.

Enam bidang yang diserahkan mencakup SHM No. 7904/Kerobokan Kelod luas 300 M2, SHM No. 7905/Kerobokan Kelod luas 115 M2, SHM No. 7897/Kerobokan Kelod luas 150 M2, SHM No. 7986/Kerobokan Kelod luas 300 M2, SHM No.7906/Kerobokan Kelod luas 610 M2, dan SHM No. 7898/Kerobokan Kelod luas 590 M2.



Simak Video "Strategi Keberlanjutan Badung, dari Pangan hingga Pariwisata"

(anl/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork