Kejagung Belum Jadwalkan Panggil Tommy Kembali
Rabu, 29 Agu 2007 10:05 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan jadwal pemeriksaan kembali tersangka Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, setelah diperiksa 16 Agustus 2007. Tommy diperiksa dalam kasus korupsi Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC)."Belum kita jadwalkan kembali," ujar Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (29/8/2007).Pasca pemeriksaan Tommy pada 16 Agustus 2007, Kejagung menurut Kemas belum pernah melakukan evaluasi lagi terhadap kasus tersebut."Tidak ada evaluasi," ujar dia.Tommy Soeharto diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi BPPC lebih dari Rp 1,7 triliun. Tommy ditetapkan sebagai tersangka karena pada awal 1990 hingga 1998, Tommy bertindak sebagai bos di BPPC yang ditugasi mengatur perdagangan cengkeh.
(nwk/sss)











































