Sidang PK Polly, Assegaf Tak Mau Terlibat yang Non Yuridis

Sidang PK Polly, Assegaf Tak Mau Terlibat yang Non Yuridis

- detikNews
Rabu, 29 Agu 2007 07:39 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan beberapa saksi dalam sidang pengajuan PK terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini akan diikuti penasihat hukum Polly dengan profesional, tanpa mau terlibat urusan yang non yuridis."Kita akan melewati arus dengan profesional. Saya tidak mau terlibat yang non yuridis atau politisasi. Kita semata-mata untuk yuridis, apa benar Polly yang meracuni," kata M Assegaf pada detikcom, Rabu (29/8/2007).Assegaf menjelaskan, dalam sidang ini setelah JPU selesai mengajukan saksi, pihaknya juga akan mengajukan saksi. Namun saksi-saksi ini masih dirahasiakan."Kita sudah merundingkan siapa saja yang akan kita ajukan. Tapi kita belum mau menyebutkan sekarang," ujarnya.Assegaf berharap, saksi-saksi yang akan mereka ajukan akan memperjelas perkara yang membelit kliennya.Pukul 10.00 WIB nanti, sidang PK yang diajukan Kejagung terhadap Polly kembali digelar. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan JPU dan mengonfrontasi Ongen dengan penyidik Mabes Polri. (mly/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads